
UPA Bahasa Universitas Bengkulu merupakan Unit Penunjang Akademik yang berperan dalam menyediakan dan mengembangkan layanan kebahasaan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kompetensi sivitas akademika Universitas Bengkulu.
Sebagai pusat layanan bahasa, UPA Bahasa menyediakan berbagai program dan layanan yang mencakup pelatihan bahasa, pengujian kompetensi bahasa, penerjemahan, penyuntingan, konsultasi kebahasaan, serta pengembangan program bahasa untuk kebutuhan akademik dan profesional.
UPA Bahasa tidak hanya menjadi tempat untuk belajar bahasa, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun kemampuan komunikasi yang mendukung mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat dalam menghadapi lingkungan akademik dan profesional yang semakin terhubung secara global.
UPA Bahasa juga berperan dalam mendukung internasionalisasi Universitas Bengkulu dengan meningkatkan kemampuan komunikasi lintas bahasa dan budaya, sehingga mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat memiliki kompetensi yang lebih siap menghadapi peluang pendidikan, penelitian, kerja sama, dan karier di tingkat global.
Membangun Kompetensi, Membuka Peluang
Kami percaya bahwa kemampuan bahasa merupakan bagian penting dari pengembangan diri dan keberhasilan akademik maupun profesional. Karena itu, UPA Bahasa terus berinovasi menghadirkan layanan kebahasaan yang berkualitas, adaptif, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.
Sejarah Berdirinya UPA Bahasa
Sejarah berdirinya Unit Penunjang Akademik (UPA) Bahasa yang pada mulanya bernama UPT Bahasa Inggris, didirikan pada tanggal 7 bulan Juni tahun 1995. Kemudian berdasarkan SK Rektor Universitas Bengkulu Nomor: 627/PT 43.II/95, berkenaan dengan perubahan tugas dan fungsi, pada tanggal 2 Januari 2014 berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 01 Tahun 2014 tentang pembentukan Pusat Koordinator Įembaga Unit Pelaksana Teknis Universitas Bengkulu, dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 75 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Bengkulu dan Permendikbud 63 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu nama Unit Pelaksana Teknis Bahasa (UPT) Bahasa Inggris berganti menjadi Unit Pelaksana Teknis Bahasa (UPA) Bahasa. Pada akhirnya dengan berdasar pada Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Unit Pelaksana Teknis Bahasa (UPT) Bahasa berganti nama menjadi Unit Penunjang Akademik Bahasa. Dengan adanya perubahan sistem Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu tersebut, tidak berpengaruh pada tugas dan fungsi Unit Penunjang Akademik (UPA) Bahasa yang merupakan salah satu unit kerja pendukung pelaksanaan program Universitas Bengkulu dalam bidang layanan kebahasaan. Sesuai dengan tugas dan fungsinya Unit Penunjang Akademik (UPA) Bahasa melayani layanan kebahasaan dari berbagai jenis bahasa, baik bahasa lokal atau bahasa daerah, bahasa Indonesia dan juga bahasa asing.